Sambut Hari Raya Idul Fitri, MUI Keluarkan Panduan Takbiran Bagi Umat Muslim di Tengah Pandemi Covid-19

By Ratih, Sabtu, 23 Mei 2020 | 10:37 WIB
Sambut Hari Raya Idul Fitri, MUI Keluarkan Panduan Takbiran Bagi Umat Muslim di Tengah Pandemi Covid-19 (Tribun Travel)

NOVA.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Indonesia masih berjibaku dengan wabah virus corona.

Padahal, biasanya pada malam takbiran, warga merayakan dengan penuh sukacita di luar rumah.

Untuk tetap bisa merayakan takbiran di tengah pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan khusus.

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Cara Membuat Ketupat yang Cocok Dikonsumsi dengan Menu Khas Lebaran Lainnya

Sejak melaporkan kasus pertama pada Maret lalu, Indonesia telah berjuang dalam menghentikan laju penyebaran virus corona.

Virus yang disebut-sebut bermula di kota Wuhan itu sejauh ini telah menginfeksi 20.162 orang di Indonesia, dengan 1.278 kematian dan 4.838 pasien dinyatakan sembuh.

Sejumlah kebijakan pun telah diambil pemerintah, baik pusat maupun daerah, seperti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Kabar Gembira Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Janjikan Bantuan Sosial Besar-besaran Disalurkan 5 Hari Sebelum Lebaran

Dampaknya, semua orang diimbau untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk hal-hal penting.

Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa pun ditutup, seperti masjid dan tempat ibadah lainnya.

Untuk menyambut hari raya Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluaran Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kembali Umumkan Kabar Baik, Pemerintah akan Berikan Bansos Besar-besaran yang Disalurkan pada H-5 Lebaran

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidukan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksaan takbiran dimulai dari tenggelamnya matahari akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Membaca takbir tak terbatas di masjid atau mushala, tapi juga disunahkan di rumah, pasar, kendaraan, jalan, rumah sakit, kantor, dan tempat-tempat umum.

Baca Juga: Resep Mudah Bolu Kukus Gulung, Kue Lembut nan Lezat untuk Teman Lebaran

Pelaksaan takbir bisa dilakukan secara bersama-sama atau sendiri, baik dengan suara keras maupun pelan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum terkendali, MUI mengimbau agar takbir dilaksanakan di rumah masing-masing.

Takbir juga bisa dilakukan di masjid hanya oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas, dan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

Baca Juga: Yuk Bikin Toples Berbentuk Nanas Buat Lebaran, Cara Buatnya Sangat Mudah!

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah segera berakhir.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.