Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.
Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
"Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," pesan Hamid.
Dikutip dari Kompas.com, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Hal tersebut mengingat curva kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Ditambah, protokol kesehatan juga belum berjalan dengan baik.
"Jadi jangan tergesa-gesa kesannya. Harus betul-betul dikaji, itu pertama."
"Kedua, kalau mau dibuka harus dengan amat sangat hati-hati. Jadi mungkin dilihat case-nya di setiap daerah itu," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi, Jumat (22/5/2020).(*)
Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul Kapan Jadwal Masuk Sekolah? Kemendikbud Siapkan Skenario hingga Petunjuk Teknis PPDB 2020
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.