Bantah akan Normalkan Kegiatan Sekolah pada Juli Mendatang, Begini Skema Belajar dan Penerimaan Siswa Baru dari Kemendikbud

By Ratih, Rabu, 27 Mei 2020 | 15:10 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah (GridHealth)

NOVA.id - Akibat pandemi Covid-19, hampir seluruh jenjang sekolah di Indonesia terpaksa belajar dari rumah.

Akibatnya, bnyak orang tua yang kemudian bingung kapan sekolah akan kembali berjalan.

Mendikbud Nadiem Makarim kini meluruskan kebingungan tersebut.

Baca Juga: Cerita Via Vallen karena Adiknya Positif Covid-19, Mulai dari Disindir-sindir Tetangga hingga Didatangi Orang Puskesmas, Polisi, dan Satpol PP

Mengutip Tribunnews, Kemendikbud masih menunggu pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami sudah ada berbagai macam, tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," ucap Nadiem Makarim.

Tak hanya mengatur soal kegiatan belajar mengajar, kebijakan baru Kemendikbud juga akan mengatur mengenai penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Baca Juga: Perangi Covid-19, HDI dan Enterpriser Galang Dana Miliaran Rupiah

Mendikbud menyanggah berbagai rumor maupun pemberitaan bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli.

"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," jelas Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa tahun akademik tidak akan berubah.

"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik," tegasnya.

"Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas," lanjut Nadiem.

Baca Juga: New Normal, Saatnya Berdamai dengan Rutinitas Baru Pasca Pandemi

Kemudian, mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), Kemendikbud meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis masing-masing.

"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring, kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya," jelas Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad.

"Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," lanjutnya.

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Adapun sampai  17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.

Baca Juga: Siap-siap New Normal, Saatnya Berdamai dengan Rutinitas Baru

Daerah tersebut terdiri dari Kota Cilegon, Kab. Tangerang, Kab. Samosir, Kab. Kebumen, Kab. Situbondo, Kab. Lumajang, Kab. Sleman, Prov. Jawa Tengah, Prov. Sulawesi Tenggara, Prov. Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, Provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Baca Juga: Terungkap! Tidak Hanya Beri Bantuan saat Pandemi Covid-19, Enzy Storia Ternyata Sering Kunjungi Tempat Anak Terlantar di Bali

"Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," pesan Hamid.

Dikutip dari Kompas.com, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

Hal tersebut mengingat curva kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

Ditambah, protokol kesehatan juga belum berjalan dengan baik.

"Jadi jangan tergesa-gesa kesannya. Harus betul-betul dikaji, itu pertama."

"Kedua, kalau mau dibuka harus dengan amat sangat hati-hati. Jadi mungkin dilihat case-nya di setiap daerah itu," ujar Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi, Jumat (22/5/2020).(*)

Artikel ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul Kapan Jadwal Masuk Sekolah? Kemendikbud Siapkan Skenario hingga Petunjuk Teknis PPDB 2020

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.