Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp5 Miliar oleh Oknum yang Mengaku investor, Kuasa Hukum Sang Dai Bantah: Nggak Sampe Rp100 Juta

By Alsabrina, Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:36 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (Grid.ID | Corry Wenas Samosir)

NOVA.id - Ustaz Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investornya.

Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.

"Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella Dikabarkan Retak, Engku Emran Malah Kepergok Tulis Komentar Ini di Instagram Ustaz Yusuf Mansur Hingga Jadi Sorotan Netizen

"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial," bebernya.

Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.

"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktiaan silahkan," ucapnya.

Baca Juga: Dikabarkan Tutup Usia hingga Bikin Netizen Geger, Berikut 3 Fakta dari Hoaks Meninggalnya Mamah Dedeh

"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.

Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.

Baca Juga: Disindir Ustaz Al Habsyi di Reuni Akbar 212, Ustaz Yusuf Mansur Berikan Komentarnya

Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.

Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.

Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Baca Juga: Ayahnya Ustaz Kondang, Putri Yusuf Mansur Lakukan Cara Nekat Ini Demi Dapatkan Laptop

Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?

Ariel Muchtar sebagai kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur merespon.

Ia mencoba meluruskan apa yang disampaikan pihak penggugat yang saat itu diwakilkan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Bak Firasat Hati, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Kenangan Terakhir KH Arifin Ilham: Abang Udah Siap Ketemu Allah

"Saya baca tuh kalau pihak Ustaz Yusuf Mansyur mau berdamai harusnya itu dulu (saat somasi). Sekarang saya sampaikan, dulu atau sekarang bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

Lantas seperti apa sikap ustaz kondang ini?

"Itu itikad baik Ustaz, beliau gak mau langsung mengelak dan merasa tak salah, maksud ustaz diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai kan seolah-olah kami yang salah," jelasnya.

Baca Juga: Kerap Tampil Bersahaja, Tas Putri Ustaz Yusuf Mansur Rupanya Seharga Puluhan Juta! Begini Tampilannya

Dikatakan Ariel Muchtar, kliennya itu sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan bila Ustaz Yusuf Mansur bersalah sesuai gugatan mereka.

Pihak Ustaz Yusuf Mansur minta diberikan bukti-bukti dasar gugatan penggugat saat sidang mediasi.

Tujuannya agar bisa selesai di tahap mediasi tanpa adanya persidangan.

Baca Juga: Hidup Bergelimang Harta, Hotman Paris Ternyata Rasakan Resah Hingga Curhat ke Aa Gym

Namun, respon pihak penggugat yang mengungkit masalah somasi dirasa kurang tepat bagi Ariel Muchtar.

Sebab saat ini sudah masuk agenda peradilan dan sudah melewati masa somasi.

"Jadi kemarin kan sudah masuk ke agenda peradilan dan seharusnya tidak membicarakan somasi lagi. Menurut saya kurang tepat kalau penggugat masih menarik ke belakang masalah somasi," bebernya.

Baca Juga: Banyak yang Takut Beli Motor Almarhum Uje karena Kisah di Baliknya, Ustaz Zacky Mirza Tetap Nekat Beli untuk Alasan Mulia

Pada Rabu (3/6/2020) kedua belah pihak sudah melakukan proses mediasi pertama mereka di PN Tangerang.

Pihak penggugat diwakilkan oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansyur sempat mengatakan akan hadir dalam mediasi tersebut namun kemarin hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya saja.

Baca Juga: Warga Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Hingga Lempar Batu ke Ambulans, Ustaz Abdul Somad Sebut agar Masyarakat Tak Main Simpulkan Kejadian: Serahkan ke Ahlinya

Ariel Muchtar menegaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansyur tidak pernah menjanjikan untuk hadir di sidang mediasi kemarin.

Ia tak tahu siapa yang mengatakan bahwa ustaz akan hadir kepada penggugat.

"Saya nggak tahu siapa yang menyebutkan (Ustaz Yusuf siap hadir),supaya nggak jadi fitnah. Tapi kalau ada pemberitaan seperti itu ustaz nggak pernah menyanggupi untuk hadir. Tidak pernah menjanjikan untuk hadir saat itu," tegas Ariel Muchtar.

Baca Juga: Pernah Renovasi Rumah Sampai Rogoh Kocek Rp25 Miliar, Ustaz Solmed dan April Jasmine Kini Kembali Ubah Ruang Tamu Jadi Taman Bermain Anak, Begini Penampakannya

 

 

Apa kata pihak penggugat?

"Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis," kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020).

"Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada," bebernya.

Dalam mediasi yang masih menemui jalan buntu itu pihak Ustaz Yusuf Mansyur meminta adanya bukti kwitansi dan dokumen lainnya untuk ditunjukkan sebagai bukti dan akan dibuatkan akta damai.

Baca Juga: Netizen Sebut BCL Tak Jalani Masa Iddah Pasca Ashraf Meninggal Dunia, Ustaz Maulana: Bukan Berarti Wanita Itu Dikurung dalam Rumah!

Namun pihak penggugat menolak hal tersebut, karena menurut mereka seharusnya dokumen itu diminta saat masa somasi atau sebelum masuk persidangan.

"Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur," kata Asfa Davy Bya.

"Bukan di sidang mediasi," lanjutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugiannya Tak Sampai Rp100 Juta

 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.