Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.
Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.
Namun ia harus bersabar karena sidang ditunda hingga 24 Oktober 2019, sekitar 3 minggu dari pelaporannya.
Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.
Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.