NOVA.id - Para pekerja baik PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.
Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR