Temui Jalan Tengah, Ruben Onsu akan Tetap Gunakan Nama Ayam Geprek Bensu, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kita Tinggal Turunkan Plang

By Nadia Fairuz Ikbar, Senin, 15 Juni 2020 | 06:00 WIB
Temui Jalan Tengah, Ruben Onsu Akan Tetap Gunakan Nama Ayam Geprek Bensu, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kita Tinggal Turunkan Plang (instagram/ruben_onsu)

NOVA.id - Kabar kurang mengenakkan menimpa presenter sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.

Tengah pontang-panting selamatkan bisnisnya, suami Sarwendah justru harus telan kenyataan pahit.

Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ungkap Awal Mula Berdirinya Usaha Geprek Bensu, Jordi Onsu Bantah Tudingan Pencurian Resep: Saat Itu Saya yang Eksperimen

Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/08/2019) lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan melansir laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui Kompas.com, Kamis (11/06).

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung ternyata mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Baca Juga: Berita Terpopuler: Pengakuan Ruben Onsu tentang Asal Mula Geprek Bensu hingga Pria Asal Sukabumi yang Sudah Sembuh Total Setelah Dua Kali Terjangkit Covid-19