Penghasilan Berkurang tapi Cicilan Jalan Terus? Ajukan Keringanan!

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 19 Juni 2020 | 10:29 WIB
Penghasilan Berkurang, Cicilan Jalan Terus? Ajukan Keringanan! (istock)

Asal tahu saja, pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk pembayaran cicilan kredit bagi kita yang mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi corona.

Bahkan peraturan tentang kelonggaran biaya cicilan ini telah tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Keringanan seperti apa, ya, yang diberikan bank atau penyedia leasing?

Baca Juga: Jangan Sampai Terlilit Utang, Ini Tips Pintar Atur Uang dan Bijak dalam Menggunakan Kartu Kredit

Ada beberapa bentuk kelonggaran, di antaranya penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Selanjutnya, bank atau multifinance wajib melakukan penilaian atau asesmen terhadapan keringanan yang telah kita ajukan.

Keringanan pembayaran kredit ini diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Baca Juga: Lindungi Uang Digital Kita, Jangan Sampai Melayang Karena Salah Sendiri

Syarat Relaksasi Kredit. (NOVA)