Namun, keringanan ini tidak berjalan secara otomatis, ya.
Kita sebagai debitur, wajib mengajukan keringan pada perusahaan leasing atau bank terlebih dulu.
Bagaimana langkahnya?
Pertama, kita wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi data dalam formulir yang disediakan oleh bank atau leasing yang kita gunakan jasanya.
Hal ini bisa dilakukan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing tanpa harus datang bertatap muka.
Kedua, akan dilakukan penilaian oleh bank atau penyedia leasing.
Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ternyata Ini Perbedaan Hemat dan Pelit, Simak 4 Contoh Ini Beserta Penjelasannya!