Nadiem menyebut hal itu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan siswa yang mengikuti belajar tatap muka.
“Pada prinsipnya, kesehatan dan keselamatan nomor satu,” tambah Nadiem.
Sebelumnya Nadiem menyebut bahwa izin untuk proses belajar tatap muka hanya akan diberikan pada peserta didik yang berada di zona hijau.
Baca Juga: Temani Anak Belajar dari Rumah, Orangtua Tak Menggantikan Guru
Artinya hanya 6 persen peserta didik yang bisa melaksanakan proses belajar tatap muka.
Mereka berada di 85 wilayah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona hijau berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Sementara 94 persen wilayah lainnya, yang termasuk dalam zona kuning, oranye, dan merah masih dilarang melaksanakan proses belajar tatap muka.