NOVA.id - Orangtua maupun peserta didik mungkin menanti-nanti apa yang akan dilakukan mulai dalam proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah tatap muka, yang akan dimulai Tahun Ajaran Baru 2020.
Walau begitu, syarat paling penting adalah persetujuan orangtua murid.
Baca Juga: Pengamat Pendidikan: Tanpa Disadari, Kita Paksa Anak ke Era Digital
Namun, dalam konferensi video Kemendikbud RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6), terungkap proses persetujuannya sangat banyak.
Hanya ada 6 persen peserta didik yang dibolehkan melakukan proses belajar tatap muka, karena mereka berada di zona hijau berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Meski begitu, untuk melaksanakan sekolah tatap muka harus melewati level persetujuan yang sangat banyak.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020, Kita Masih Temani Anak Belajar dari Rumah