Sekolah Tatap Muka Dibolehkan, Nadiem Makarim: Asal Ada Persetujuan Orang Tua Murid

By Yunus, Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:31 WIB
Sekolah tatap muka dibolehkan pada Tahun Ajaran Baru 2020 dibolehkan, dengan sejumlah syarat. (Izabela Habur)

NOVA.id -  Orangtua maupun peserta didik mungkin menanti-nanti apa yang akan dilakukan mulai dalam proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah tatap muka, yang akan dimulai Tahun Ajaran Baru 2020.

Walau begitu, syarat paling penting adalah persetujuan orangtua murid.

Baca Juga: Pengamat Pendidikan: Tanpa Disadari, Kita Paksa Anak ke Era Digital

Namun, dalam konferensi video Kemendikbud RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6), terungkap proses persetujuannya sangat banyak.

Hanya ada 6 persen peserta didik yang dibolehkan melakukan proses belajar tatap muka, karena mereka berada di zona hijau berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.

Meski begitu, untuk melaksanakan sekolah tatap muka harus melewati level persetujuan yang sangat banyak.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020, Kita Masih Temani Anak Belajar dari Rumah