Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut. Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.
Berikut delapan poin tersebut:
1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun