Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.
Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.
Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.
Baca Juga: Dendam, Perempuan di Riau Ini Bunuh Suami hingga Lehernya Nyaris Putus
"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.
Baca Juga: Sudah Keluar dari Penjara 7 Tahun Lalu, Lidya Pratiwi Ubah Namanya, Ingin Tampil dengan Citra Baru?