Catat, Mulai 1 Juli Alat Transaksi Non Tunai Wajib Pakai Pin

By Tentry Yudvi Dian Utami, Senin, 29 Juni 2020 | 14:02 WIB
Ini Bedanya Dompet Digital dan Kartu Kredit (NoSystem images)

Menurut survei, selama tiga bulan terakhir, pemegang kartu kredit di Indonesia lebih sering menggunakan pembayaran digital (75%), diikuti oleh kartu debit atau kredit (62%), transfer bank (51%), dan uang tunai (49%).

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Visa, perusahaan pembayaran digital global terdepan, hari ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga keamanan kartu kredit menggunakan Personal Identification Number (PIN), sebagaimana digencarkan melalui kampanye WAJIPIN yang tengah berlangsung.

Kampanye ini, yang dimulai pada Maret 2020, dibuka dengan survei awareness dilanjutkan dengan promosi di tempat-tempat transaksi pembayaran dan medium digital untuk mendorong pemegang kartu kredit agar segera mengaktifkan PIN kartu kredit sebelum tanggal 1 Juli 2020.

 Baca Juga: Pintar Atur Uang, Lakukan 4 Kebiasaan Ini Agar Kondisi Finansial Kita Jadi Lebih Sehat di Masa New Normal

Hasil survei memperlihatkan bahwa inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kampanye WAJIPIN bersama Visa, telah berhasil memenuhi tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pemegang kartu kredit di Indonesia terkait dengan tenggat waktu 1 Juli 2020.

“AKKI sepenuhnya mengapresiasi inisiatif-inisiatif dari semua bank dan dukungan Visa dalam menyebarkan informasi penting ini melalui berbagai medium, membantu industri bermigrasi ke autentikasi PIN sepenuhnya, dan pada gilirannya meningkatkan perlindungan konsumen saat bertransaksi menggunakan pembayaran digital,” jelas Direktur Eksekutif AKKI Steve Marta.

Sebab, situasi saat ini telah mempercepat agenda nontunai, sebagaimana terlihat dari derasnya minat bertransaksi dengan pembayaran online dan mobile.

Baca Juga: Terhimpit Jadi Generasi Sandwich, Pintar Atur Uang dengan Strategi Ini