"Izin edar roll on dan inhaler dari BPOM sudah keluar. Sekarang lagi diproduksi oleh PT Eagle Indhoparma, sedang kalung aroma terapi masih berproses," terangnya.
Namun, ia tetap menegaskan ini bukanlah obat Covid-19.
Masyarakat tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan pandemi corona.
"Tetap harus pakai masker dan menjalankan protokoler Covid-19," tegasnya.
Perilisan produk tersebut menuai beragam komentar baik dari para tenaga medis maupun masyarakat biasa.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih memberikan komentarnya dari segi medis.
Baca Juga: Mengenal G4, Virus Flu Babi Jenis Baru yang Disebut Jadi Calon Pandemi Baru