Pencairan Dana Pensiun Macet, Berikut Ini Rincian Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Terbaru

By Ratih, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:00 WIB
Pencairan Dana Pensiun Macet, Berikut Ini Rincian Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Terbaru (Kompas.com)

NOVA.id - Isu seputar dana pensiunan PNS kembali menyeruak setelah macetnya proses likuidasi Bapertarum-PNS yang kini berganti menjadi BP Tapera.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera berdalih dana tersebut masih ada di Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Kendati demikian, besaran pensiunan pokok telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Tak Lagi Dapat Bekerja, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah Usai Pensiun: Nangis Mulu, Padahal Dapat Duit!

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Baca Juga: Masalah Baru, 200 Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Ambil Tabungan Perumahan, Dalih Komisioner: Dananya Ada di Kemenkeu