NOVA.id - Isu seputar dana pensiunan PNS kembali menyeruak setelah macetnya proses likuidasi Bapertarum-PNS yang kini berganti menjadi BP Tapera.
Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera berdalih dana tersebut masih ada di Kemenkeu (Kementerian Keuangan).
Kendati demikian, besaran pensiunan pokok telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan: