Pencairan Dana Pensiun Macet, Berikut Ini Rincian Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Terbaru

By Ratih, Rabu, 8 Juli 2020 | 07:00 WIB
Pencairan Dana Pensiun Macet, Berikut Ini Rincian Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Terbaru (Kompas.com)

NOVA.id - Isu seputar dana pensiunan PNS kembali menyeruak setelah macetnya proses likuidasi Bapertarum-PNS yang kini berganti menjadi BP Tapera.

Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera berdalih dana tersebut masih ada di Kemenkeu (Kementerian Keuangan).

Kendati demikian, besaran pensiunan pokok telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Tak Lagi Dapat Bekerja, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah Usai Pensiun: Nangis Mulu, Padahal Dapat Duit!

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Baca Juga: Masalah Baru, 200 Ribu Pensiunan PNS Tak Bisa Ambil Tabungan Perumahan, Dalih Komisioner: Dananya Ada di Kemenkeu

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Resmi Ditandatangani Jokowi, Gaji Pegawai akan Kena Potongan Tapera Sebesar 2,5 Persen, Untuk PNS Berlaku Mulai Januari 2021

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Resmi! Penyesuaian Sistem Kerja New Normal untuk PNS akan Dilakukan Mulai 5 Juni Mendatang, Perhatikan Poin-Poin Pentingnya!

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Meski Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas di Akhir Tahun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Beri Kejelasan Rincian THR untuk Tahun Ini

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Baca Juga: Tegaskan PNS Dilarang Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemerintah akan Copot Jabatan Bagi ASN yang Melanggar

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV