RS alias Vina bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.
Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (04/07), sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut.
Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.
Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Viral! Makam di Madiun Ini Malah Jadi Tempat Selfie untuk Warga, Tak Ada Suasana Seram Sama Sekali!