Pintar Atur Uang dengan Model Belanja Jastip, Ketahui Keuntungannya dan Aturan Resmi dari Pemerintah!

By Ratih, Rabu, 22 Juli 2020 | 08:00 WIB
Pintar Atur Uang dengan Model Belanja Jastip, Ketahui Keuntungan dan Aturan Resmi dari Pemerintah! (Freepik)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar banyak aksi jastip nakal di beberapa bandara.

Lalu sebenarnya, bagaimana peraturan jastip?

Melalui laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dijelaskan apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Dari situ barang-barang jastip akan dikenai pajak impor sesuai aturan.

Batas pembebasan untuk individu sendiri kini berada di angka USD500 atau sekitar Rp7,39 juta.

Baca Juga: Beda dengan Tabungan, Ternyata Dana Darurat Hanya Boleh Digunakan untuk 6 Kondisi Ini, Ingat Baik-Baik agar Makin Pintar Atur Uang!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)