Pintar Atur Uang dengan Model Belanja Jastip, Ketahui Keuntungannya dan Aturan Resmi dari Pemerintah!

By Ratih, Rabu, 22 Juli 2020 | 08:00 WIB
Pintar Atur Uang dengan Model Belanja Jastip, Ketahui Keuntungan dan Aturan Resmi dari Pemerintah! (Freepik)

NOVA.id - Era digital sekarang memudahkan kita untuk berbelanja barang apapun.

Mulai dari online shop dan e-commerce hingga jasa titip beli barang ke luar negeri (jastip).

Melalui jastip, kita bisa membeli barang-barang yang tidak ada di Indonesia.

Baca Juga: Perempuan Lebih Pintar Atur Uang Dibanding Pria, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasannya

Beberapa pelaku jastip bahkan bisa memberikan harga miring yang tentu menggiurkan untuk para shopaholic.

Melansir Kompas.com, harga miring ini bisa jadi karena official store di luar negeri sedang diskon sehingga pembeli melalui jastip bisa mendapat harga murah.

Selain itu, kita juga bisa memilih varian barang yang lebih banyak.

Baca Juga: Pintar Atur Uang, Ini 4 Produk Investasi yang Bisa Bikin Uang Berlipat Ganda, Kenali dari Sekarang!

Banyak brand yang memangkas jenis produknya ketika resmi masuk Indonesia.

Maka jastip ini bisa jadi alternatif untuk memilih lebih banyak produk.

Yang pasti, melalui jasa titip ini, pembeli dijamin akan memperoleh barang asli.

Baca Juga: Pintar Atur Uang ala Mikha Tambayong, Rajin Nabung Emas Sejak Muda untuk Investasi Sekaligus Fashion

Pasalnya, jastip mengedepankan kepercayaan pembeli.

Para pelaku jastip juga diharapkan bisa menjadi mata konsumen untuk memilih barang yang asli dan berkualitas.

Namun, banyak jasa titip yang dijerat oleh otoritas berwenang.

Baca Juga: Sebelum Berhenti Jadi Karyawan, Pastikan Sudah Terapkan 5 Tips Pintar Atur Uang Ini agar Kehidupan Finansial Tetap Sehat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar banyak aksi jastip nakal di beberapa bandara.

Lalu sebenarnya, bagaimana peraturan jastip?

Melalui laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dijelaskan apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Dari situ barang-barang jastip akan dikenai pajak impor sesuai aturan.

Batas pembebasan untuk individu sendiri kini berada di angka USD500 atau sekitar Rp7,39 juta.

Baca Juga: Beda dengan Tabungan, Ternyata Dana Darurat Hanya Boleh Digunakan untuk 6 Kondisi Ini, Ingat Baik-Baik agar Makin Pintar Atur Uang!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)