Pemerintah desa telah beberapa kali memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah pembangunan pagar tembok itu.
Sebab, Suroso mengatakan, pagar tembok itu dibangun di atas lahan milik desa.
Lahan itu tak bisa diklaim sebagai hak milik.
Pihak desa juga menyarankan kepada M agar memberikan jalan di depan rumah Wisnu, tetapi saran itu ditolak.
"Bersikukuh si M, merasa kalau itu haknya," kata Suroso.
Dibawa ke pengadilan Masalah pembangunan pagar tembok ini juga dibawa ke meja hijau.
Pengadilan memenangkan Wisnu karena dirugikan atas pembangunan pagar tembok setinggi satu meter itu.
Suroso pun telah memberikan surat dari pengadilan kepada M, tetapi tetap saja tak ada tindakan.
"Ketika surat pengadilan saya kasih, dengar-dengar mau banding si M," kata dia.
Nasib Wisnu yang terpaksa melompati pagar untuk memasuki rumah ini terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Wisnu yang berprofesi sebagai tukang pijat kesulitan setiap hari harus melompati pagar di depan rumahnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gara-gara Tahi Ayam, Tetangga Bangun Tembok Setinggi 1 Meter di Depan Rumah Wisnu