NOVA.id - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.