Awalnya Dituntut 5 Tahun Lalu Jadi 6 Bulan Penjara, Ketimpangan Hukum Roy Kiyoshi Dipertanyakan Netizen

By Alsabrina, Kamis, 30 Juli 2020 | 12:01 WIB
Roy Kiyoshi (Instagram/@roykiyoshi)

NOVA.id - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sudah Mendekam di Penjara Selama Sepekan, Roy Kiyoshi Stres Berat hingga Kerap Melihat Makhluk Astral yang Ganggu Tidurnya, sang Pengacara Bebekan Kondisi Terkini

Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.

Baca Juga: Dihujat Gara-Gara Ramalannya bak Boomerang, Terungkap Fakta Ternyata Roy Kiyoshi Memang Tak Bisa Terawang Diri Sendiri