Awalnya Dituntut 5 Tahun Lalu Jadi 6 Bulan Penjara, Ketimpangan Hukum Roy Kiyoshi Dipertanyakan Netizen

By Alsabrina, Kamis, 30 Juli 2020 | 12:01 WIB
Roy Kiyoshi (Instagram/@roykiyoshi)

NOVA.id - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).

Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sudah Mendekam di Penjara Selama Sepekan, Roy Kiyoshi Stres Berat hingga Kerap Melihat Makhluk Astral yang Ganggu Tidurnya, sang Pengacara Bebekan Kondisi Terkini

Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.

Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.

Baca Juga: Dihujat Gara-Gara Ramalannya bak Boomerang, Terungkap Fakta Ternyata Roy Kiyoshi Memang Tak Bisa Terawang Diri Sendiri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait hal-hal yang meringankan jeratan hukum pada Roy Kiyoshi.

"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan, cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).

Kondisi kesehatan Roy Kiyoshi dijadikan pertimbangan oleh pihak JPU.

Baca Juga: Dari dalam Penjara, Akhirnya Roy Kiyoshi Tulis Surat terkait Kasus Narkoba yang Menjeratnya: Aku Bukan Seperti yang Diberitakan saat Ini

Selain itu, yang menjadi pertimbangan keringanan hukum lantaran Roy Kiyoshi berkata jujur dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi untuk mengonsumsi narkotika.

"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.

Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.

Baca Juga: Berbeda Jauh dari Sekarang, Ini 6 Deretan Potret Roy Kiyoshi Sebelum Operasi Plastik

 

 

Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.

"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Dinilai Punya Penyakit Kronis, Tuntutan Roy Kiyoshi Dikurangi dari 5 Tahun Menjadi 6 Bulan Penjara