BTP Usut Kasus Pencemaran Nama Baik, Sang Pelaku yang Sudah Tertangkap Minta Ampunan Ahok

By Alsabrina, Selasa, 4 Agustus 2020 | 12:14 WIB
Ahok usut pelaku pencemaran nama baiknya (kolase)

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Baca Juga: Genap Berusia 54 Tahun, Inilah Doa serta Ucapan Romantis dari Puput Nastiti Devi untuk BTP: Selamat Ulang Tahun Suamiku

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," tambah dia.

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya. Dalam mencemarkan nama baik Ahok, KS menggunakan Instagram akun dengan akun @ito.kurnia.

Baca Juga: Dulu Minta Dipanggil BTP, Basuki Tjahaja Purnama Kini Tak Lagi Keberatan Dipanggil Ahok: Nggak Apa-Apa