NOVA.id - Aktris Rachel Maryam diketahui menikah siri dengan Edwin Aprihandono pada Desember 2011 lalu.
Hingga sekarang, usia pernikahannya berarti sudah hampir 9 tahun lamanya.
Kini Rachel Maryam dan sang suami pun kompak mengajukan permohonan isbat nikah.
Melansir Kompas.com, kini permohonan isbat nikah itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
Sehingga pernikahan Rachel Maryam dengan Edwin sudah sah secara negara.
Rachel yang dihubungi di tempat berbeda mengaku bersyukur telah dikabulkannya permohonan isbat nikah itu.
“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Rachel Maryam pun mengungkapkan alaannya mengajukan isbat nikah.
Dia berujar, alasan tersebut karena ia tengah hamil.
Meski begitu, Rachel mengakui tak ada hal yang terburu-buru untuk mengesahkan pernikahannya secara negara.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, namun saat ini saya sedang hamil besar,” kata Rachel Maryam.
“Dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” tambah Rachel.
Meski permohonan sudah dikabulkan, Rachel Maryam dan suami rupanya tak menghadiri persidangan.
Pasalnya, kondisi kehamilan rentan di pandemi virus corona (covid-19) ini.
Baca Juga: 5 Gaya Cetar Artis Saat Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Dari Desy Ratnasari hingga Rachel Maryam
Oleh karena itu, ia diwakilkan dengan kuasa hukumnya.
“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur Rachel Maryam lagi.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)