Tak usah heran, Rachel dan Edwin sudah menantikan kehadiran buah hati pertama mereka hingga delapan tahun lamanya.
Bahkan, Rachel harus melalui kegagalan dua kali proses bayi tabung hingga pada percobaa ketiga dirinya benar-benar berbadan dua.
Selain itu, perempuan kelahiran Bandung, 20 April 1980 ini ternyata tak hadir dalam sidang permohonan pun demi janin yang ada di perutnya.
Baca Juga: 5 Gaya Cetar Artis Saat Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Dari Desy Ratnasari hingga Rachel Maryam
“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung,” ujar Rachel.
Syukurnya tak ada masalah yang menghambat. Meski diwakilkan oleh kuasa hukumnya, keputusannya tetap sah secara hukum.
Toh, permohonan itu sudah diajukannya selama sepuluh hari dan saat sidang juga dihadiri adiknya sebagai wali serta dua orang saksi nikah.
Baca Juga: 14 Artis Terpilih Jadi Anggota DPR RI, 10 Orang di Antaranya Merupakan Petahana, Siapa Saja Mereka?