Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

By Hinggar, Jumat, 7 Agustus 2020 | 11:49 WIB
(Ilustrasi) Gaji ke-13 (Tribunnews)

NOVA.id - Bagi par karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, ada kabar baik.

Pemerintah memberikan bantuan kepada para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan yang didapat tersebut senilai Rp 600.000 per bulannya.

Baca Juga: SGM Eksplor dan Indomaret Salurkan Bantuan untuk Dukung Gizi Keluarga Terdampak Pandemi

Bantuan akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September 2020 mendatang.

Namun ada syarat yang harus penuhi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah itu.

Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 2 Karyawan Positif Covid-19, AEON Mall Taati Protokol Pemerintah

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (06/08).

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Baca Juga: Bikin Heboh karena Konten Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Anji Akhirnya Minta Maaf: Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Baca Juga: Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat Covid-19 tapi Tak Mau Bongkar Riwayat Pendidikannya: Anggap Saja Saya Nggak Sekolah

 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (05/08).

Baca Juga: Mudah Dicari, 4 Bahan Herbal asal Indonesia Ini Ampuh Tingkatkan Imun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya. 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar.id dengan judul Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan Asal Penuhi Syarat Ini