Besok! Gaji ke-13 PNS Akan Cair Kecuali untuk Beberapa Jabatan yang Diatur Ini

By Ratih, Minggu, 9 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Besok! Gaji ke-13 PNS Akan Cair Kecuali untuk Beberapa Jabatan yang Diatur Ini (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Hari yang dinanti-nanti para PNS akan segera tiba.

Gaji ke-13 bagi para ASN rencananya akan cair pada hari Senin (10/08).

Namun, ternyata hanya beberapa jabatan yang menerima lantaran pertimbangan di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Siap-Siap Dompet Penuh! Selain Gaji ke-13, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini

Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020) hari ini.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Baca Juga: Kabar Baik, Dana Pensiun PNS Direncanakan Naik, Bisa Capai Rp 20 Juta per Bulan! Ini Penjelasannya