Besok! Gaji ke-13 PNS Akan Cair Kecuali untuk Beberapa Jabatan yang Diatur Ini

By Ratih, Minggu, 9 Agustus 2020 | 13:33 WIB
Besok! Gaji ke-13 PNS Akan Cair Kecuali untuk Beberapa Jabatan yang Diatur Ini (Tribun Kaltim)

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah.

Adapun besarannya, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Baca Juga: Pencairan Dana Pensiun Macet, Berikut Ini Rincian Jumlah Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV Terbaru

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Rincian nominal gaji ke-13 untuk masing-masing jabatan juga telah diatur.

Baca Juga: Tak Lagi Dapat Bekerja, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah Usai Pensiun: Nangis Mulu, Padahal Dapat Duit!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di GridHOT dengan judul Tanda Tangan Jokowi Sudah Tercantum, Gaji ke-13 PNS Ternyata Tak Untuk Semua Pegawai Negeri, Hanya Jabatan Ini yang Bakal Dapat Bagian