Kabar Baik, Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimaannya, Berikut Rinciannya

By Widyastuti, Jumat, 14 Agustus 2020 | 14:36 WIB
Kabar Baik, Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimaannya, Berikut Rinciannya (Tribun Mataram)

 

4. Pelanggan 1.300 VA ke atas Sosial dan Bisnis

Stimulus yang diberikan pemerintah untuk pelanggan 1,300 VA ke atas golongan sosial dan pelanggan 1,300 VA ke atas bisnis dan industri berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.

Ketentuan rekening minimum adalah ketentuan penghitungan dari 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung berdasarkan tarif berlaku.

Pelanggan golongan ini terdiri dari Rp 285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp 1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan 1,4 triliun untuk indistri.

Baca Juga: Pamer Mobil Seharga Rp 2 Miliar, Venna Melinda Mengaku Lebih Bahagia Jadi Janda

5. Pelanggan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA

Pemerintah memberikan insentif listrik pembebasan biaya abonemen bulanan untuk pelanggan PLN yang masuk golongan 220 VA, 450 VA, 900 VA, bisnis 900 VA, dan industri 900 VA.

Total pelanggan golongan ini sebanyak 1,2 juta pelanggan dengan nilai insentif sebesar Rp 3 triliun.

Pemerintah memutuskan untuk memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp 3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimanya, Ini Rinciannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)