NOVA.id - Sejak pandemi virus corona melanda Indonesia, pemerintah pusat melalui PLN memberikan keringanan pembayaran listrik.
Pemerintah menggratiskan biaya listrik bulanan untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, serta golongan bisnis dan industri 450 VA.
Mulanya, program tersebut akan berjalan sampai bulan Oktober mendatang.
Namun kabar baik disampaikan Selasa (11/08).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyatakan bahwa kebijakan pembebasan tagihan listrik diperpanjang sampai bulan Desember 2020.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers secara virtual.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR