Dia juga bilang dana hibah yang diberikan pemerintah ini hanya bisa diterima oleh pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan (unbankable).
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Jadwal Pencairan Hibah Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro.