Sebelumnya, Indonesia telah menyepakati perjanjian serupa dengan Uni Emirat Arab (UEA) pada 29 Juli yang lalu.
Kemudian kesepakatan dengan Korea Selatan mulai berlaku pada 17 Agustus.
"Pertama dengan Uni Emirat Arab (UAE) pada 29 Juli 2020, lalu dengan Korea Selatan berlaku mulai 17 Agustus 2020," terang Menlu Retno Marsudi.
Menlu Retno Marsudi juga menjelaskan bahwa proses pembuatan kesepakatan ini sangat ketat lantaran berurusan dengan protokol kesehatan.
"Pembahasan arrangement ini dilakukan secara detail dan memakan waktu yang tidak sebentar.
Hal ini kita lakukan guna memastikan bahwa pengaturan travel corridor ini senantiasa mengedepankan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.