Geger Napi Terciduk saat Produksi Ekstasi di Kamar Rumah Sakit, Ini Tanggapan Pihak Ditjen PAS

By Ratih, Sabtu, 22 Agustus 2020 | 13:43 WIB
Geger Napi Terciduk Produksi Ekstasi di Kamar Rumah Sakit, Ini Tanggapan Pihak Ditjen PAS (Tangerang Tribun)

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/08).

Awalnya, Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan mendapati barang bukti berupa 30 butir ekstasi.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.

Baca Juga: Sule Akhirnya Ikut Komentar terkait Ramai Dugaan Catherine Wilson yang Disebut Ngefly pada Acara yang Dipandunya

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Baca Juga: Catherine Wilson Positif Konsumsi Sabu-Sabu, Pernyataan Mengejutkan Tetangga Rumahnya Ini Bongkar Sifat Asli sang Artis