Peserta didik yang punya nomor ponsel didaftarkan oleh sekolah. Lalu, sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru dan segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," ujar Jumeri.
Kendati demikian, para siswa yang belum memiliki nomor ponsel sendiri diperkenankan mendaftarkan nomor milik orangtua.
Mendikbud Nadiem Makarim menyebut, sumber anggaran tersebut berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020.
Sementara untuk subsidi kuota guru berasal dari dana realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP), yang telah digeser waktu pelaksanaannya ke tahun 2021.
Selain dari dua lembaga di atas, bantuan lainnya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
Bantuin ini dikhususkan bagi 56.115 sekolah negeri dan swasta yang paling membutuhkan dan diperkirakan sampai ke rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
"Rp3,2 triliun dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus," tutur Nadiem.