NOVA.id - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menghadapi masa pandemi covid-19 yang masih terus kita alami hingga sekarang.
Bantuan sosial, subsidi gaji, hingga bantuan untuk UMKM terus diberikan.
Bantuan untuk UMKM pun telah diberikan oleh pemerintah sejak minggu lalu.
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?
Namun ada sebagian pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut.
Bagaimana untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Masih Ada Kesempatan!
Para pelaku usaha mikro ini juga harus dipastikan tidak menerima bantuan pnjaman dari perbankan.
Setelah mengajukan diri, maka pihan Kadiskop UKM aakan melakukan identifikasi data dari calon penerima.
Kemudian para pelaku usaha akan mendapatkan bantuan dana tersebut dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Kemendikbud Berikan Subsidi Kuota Internet 35 GB untuk Siswa Sekolah, Begini Cara Mendapatkannya
Per Minggu (30/08) dana telah diberikan kepada separuh penerima bantuan.
Target keseluruhan bantuan akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
Proses pencairan akan selesai di bulan September.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini pernah tayang di laman GridStar.id dengan judul Masih Ada Kesempatan untuk Mendaftar, Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah