Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Ini Kriterianya

By Rahma, Rabu, 2 September 2020 | 13:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)

NOVA.id - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan dan tunjangan terkait pandemi covid-19 untuk meringankan beban masyarakat, terimasuk untuk pegawai negeri sipil.

Menteri Sri Mulyani telah meneken aturan tentang pemberian uang pulsa pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Awas! 32 Daerah di Indonesia Masih Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.

Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?

Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Kriteria Penerima Uang Pulsa

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?

Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan

Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.

Baca Juga: Bak Angin Segar! Subsidi Rp600 Ribu Tahap Kedua untuk Karyawan Swasta Siap Meluncur

 

 

Ketentuan Lain

Dalam pemberian tunjangan ini, pendanaan berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi ini juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya adalah intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Baru Saja Cair, Sri Mulyani Kembali Umumkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Depan Akan Diberikan Secara Penuh

Selain itu, juga ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik serta akuntabilitas.

Kemudian, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di GridStar.id dengan judul Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?