NOVA.id - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menghadapi masa pandemi covid-19 yang masih terus kita alami hingga sekarang.
Bantuan sosial, subsidi gaji, hingga bantuan untuk UMKM terus diberikan.
Bantuan untuk UMKM pun telah diberikan oleh pemerintah sejak minggu lalu.
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?
Namun ada sebagian pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut.
Bagaimana untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT tersebut?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah, Masih Ada Kesempatan!
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR