"Alhamdulillah sudah disetujui direhabilitasi di sini. Berobat jalan seminggu dua kali lapor dan diperiksa di BNNP NTB," kata tim pengacara Reza, Ramdan Alamsyah.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Drs. Sriyanto, M.Si, pihaknya memang sudah memberikan izin kepada Reza untuk direhabilitasi.
Setidaknya, ada delapan kali pertemuan yang wajib dihadiri Reza. Selama itu pula, Reza juga masih akan menjalani serangkaian tes.
"Jadi memang rawatnya di BNNP NTB selama 8 kali pertemuan, tapi rawat jalan, aturannya memang seperti itu. Bisa berkembang nanti dalam prosesnya, karena selama 8 kali pertemuan akan ada tes juga," kata Kombes Pol Sriyanto.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)