NOVA.id - Reza Artamevia kembali terciduk polisi karena penyalahgunaan obat terlarang setelah sebelumnya ia sempat direhabilitasi di tahun 2016 silam.
Ya, 4 tahun yang lalu, Reza Artamevia bersama 6 orang lainnya dari padepokan Gatot Brajamusti, termasuk sang guru spiritual dan istrinya Dewi Aminah, tertangkap polisi tengah pesta narkoba.
Tak mendapat hukuman penjara dan hanya menjalankan rehabilitasi saja, Reza Artamevia mengaku bersyukur dan tidak menyesal dengan hal yang menimpanya.
Dikutip dari Tabloid NOVA, Reza pasti tak pernah membayangkan harus melewati masalah ini dalam hidupnya.
Diamankan polisi karena kasus narkoba dan namanya menjadi pemberitaan dimana-mana. Meski citra baiknya sempat tercoreng karena perkara narkoba, Reza mengaku sama sekali tidak menyesal.
"Ini catatan kehidupan yang harus dilalui, tak saya sesali," kata Reza saat dijumpai di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Baca Juga: Biodata Reza Artamevia, Penyanyi yang Ditangkap Polisi karena Kasus Dugaan Narkoba
Reza sempat dinyatakan positif menggunakan narkoba ketika pemeriksaan di Mapolres Mataram.
Namun, melalui pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Reza dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Lucunya, meski dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba, Reza tetap harus menjalankan serangkaian konseling dan rehabilitasi.
Baca Juga: Banyak Artis Ketagihan Sabu, Apa Sebenarnya yang Terjadi di Dalam Tubuh saat Mengonsumsinya?
"Pasti ada hikmahnya, hasil tes urine Alhamdulillah negatif, Insya Allah itu bisa menggambarkan. Kalau saya pemakai ya enggak mungkin negatif kan ya," kata Reza.
Setelah lima hari mendekam di kantor polisi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Reza diperbolehkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai permintaannya sendiri dan keluarga.
Menurut pengacaranya, Reza akan menjalani proses rehabilitasi mulai pekan depan di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
"Alhamdulillah sudah disetujui direhabilitasi di sini. Berobat jalan seminggu dua kali lapor dan diperiksa di BNNP NTB," kata tim pengacara Reza, Ramdan Alamsyah.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Drs. Sriyanto, M.Si, pihaknya memang sudah memberikan izin kepada Reza untuk direhabilitasi.
Setidaknya, ada delapan kali pertemuan yang wajib dihadiri Reza. Selama itu pula, Reza juga masih akan menjalani serangkaian tes.
"Jadi memang rawatnya di BNNP NTB selama 8 kali pertemuan, tapi rawat jalan, aturannya memang seperti itu. Bisa berkembang nanti dalam prosesnya, karena selama 8 kali pertemuan akan ada tes juga," kata Kombes Pol Sriyanto.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)