NOVA.id - Anies Baswedan telah menetapkan akan memberlakukan PSBB total di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (14/09) esok.
Di tengah pro kontra yang langsung membanjirinya, Anies menegaskan bahwa SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) akan dihapus dan tidak berlaku.
Hal tersebut diungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/09).
Baca Juga: Agar Tetap Aman, Ikuti Panduan Pergi ke Dokter saat PSBB Ini
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
SIKM sendiri sempat diterapkan saat PSBB pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dokumen ini bertujuan untuk mencegah makin melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Harus Bekerja ke Kantor saat PSBB? Terapkan 7 Tips Aman Naik KRL Ini