PSBB Jakarta Total Siap Dilaksanakan, SIKM Tidak akan Diberlakukan

By Ratih, Minggu, 13 September 2020 | 13:33 WIB
PSBB Jakarta Total Siap Dilaksanakan, SIKM Tidak Akan Diberlakukan (Tribun Travel)

Melansir Kompas.com, surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.

Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni sebagai berikut:

- Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Ini 3 Tips Belanja Online Aman saat PSBB

- Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

- Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Perlu diingat bahwa SIKM hanya diberikan pada pekerja/pengusaha 11 bidang vital dan beberapa pengecualian lainnya.

Baca Juga: PSBB Lagi, 5 Tips Ini Bisa Dilakukan agar Tak Bosan di Rumah