Tekan Laju Kasus Positif Covid-19, Anies Baswedan Larang Pasien Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Selama PSBB

By Alsabrina, Senin, 14 September 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan larang isolasi mandiri di rumah (kolase dokumentasi Pemprov DKI Jakarta & iStockphoto)

NOVA.id - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat Anies Baswedan selaku Gubernur mengambil langkah tegas.

Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk wilayah DKI Jakarta selama 2 pekan lamanya.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, Anies Baswedan melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, PSBB DKI Jakarta Kembali Diberlakukan Selama 2 Pekan

Pelarangan ini dilakukan untuk menghindari penularan klaster rumah sehingga semua harus dipantau dalam satu tempat.

Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/09/20).

"Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Orang Terkaya di Indonesia Tiba-Tiba Buka Suara soal PSBB Jakarta, Ini Isi Suratnya