Tekan Laju Kasus Positif Covid-19, Anies Baswedan Larang Pasien Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Selama PSBB

By Alsabrina, Senin, 14 September 2020 | 08:00 WIB
Anies Baswedan larang isolasi mandiri di rumah (kolase dokumentasi Pemprov DKI Jakarta & iStockphoto)

"Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah," kata Anies Baswedan.

Tak main-main, akan ada sanksi tegas bila ada kasus positif yang menolak isolasi dan penjemputan pasien positif Covid-19 dilakukan oleh petugas medis yang didampingi penegak hukum.

Anies akan melakukan isolasi kepada seluruh pasien Covid-19 di rumah sakit Wisma Atlet Kemayoran atau tempat yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PSBB Jakarta Total Siap Dilaksanakan, SIKM Tidak akan Diberlakukan

Sehingga tidak ada lagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di pemukiman padat.

"Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," ucap Anies.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diberlakukan, Krisdayanti Ajak Ibu-Ibu untuk Terapkan Pola Hidup Sehat