Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

By Alsabrina,None, Selasa, 15 September 2020 | 15:02 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dikenakan pasal berlapis (kolase instagram/awanpotret17 & Kompas.com)

"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.

Baca Juga: Unggah Foto Tengah Terbaring di Rumah Sakit, Ustaz Yusuf Mansur Beberkan Kondisinya Terkini: Mohon Doanya

"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.

Baca Juga: Viral Pesan Berantai Soal Munculnya Dukhan di Malam ke-15 Ramadhan, Ini Penjelasan Lengkap dari Ustaz Abdul Somad