Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

By Alsabrina,None, Selasa, 15 September 2020 | 15:02 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dikenakan pasal berlapis (kolase instagram/awanpotret17 & Kompas.com)

 

"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kita yakinkan dulu," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan adanya kelainan jiwa yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari tersangka.

Baca Juga: Banyak yang Takut Beli Motor Almarhum Uje karena Kisah di Baliknya, Ustaz Zacky Mirza Tetap Nekat Beli untuk Alasan Mulia

"Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kita kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)

Artikel ini telah tayang di hits.grid.id dengan judul Sempat Diduga Alami Gangguan Jiwa, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijatuhi Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara