NOVA.id - Menteri KUKM menyatakan bantuan UMKM dari pemerintah bisa terus disalurkan hingga 2021 mendatang.
Mengutip Tribun Pontianak, sejauh ini, pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan ini hingga akhir tahun.
Baca Juga: Segera Cairkan! Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Bisa Ditarik Lagi oleh Pemerintah
Sebagaimana diketahui, setiap pelaku UMKM yang sudah terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Ada cara untuk para pengusaha mikro bisa mengetahui status pendaftaran bantuan tersebut.
Yang pertama, pastikan UMKM sudah mendaftarkan diri baik melaui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/ kota masing-masing atau di Bank BRI terdekat dengan domisili.
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Lalu, jika pelaku UMKM sudah terdaftar maka akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berupa konfirmasi dari bank penyalur yaitu bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri Syariah.
Setelah menerima pesan tersebut, pelaku UMKM harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
Tahap ini dilakukan agar bantuan UMKM Rp2,4 juta bisa segera cair.
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?
Jika dalam waktu 3 bulan sejak menerima SMS tersebut pengusaha mikro tidak mencairkan dana bantuan, maka uang Rp2,4 juta tersebut bisa ditarik pemerintah lagi.