Mengutip Tribun Jabar, berikut ini adalah cara untuk mendaftar bantuan UMKM lengkap:
1. Pengajuan ke Kadiskop UKM
Pastikan pengusaha mikro sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.
BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.
Setelah itu, dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.
Selain ke Kadiskop, pengusaha mikro bisa mendaftar ke:
- Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum
- Kementerian atau Lembaga terkait
- Bank yang terdaftar di OJK
- Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi
2. Identifikasi Data
Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.
Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.
Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
3. Transfer langsung ke rekening
Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.
Baca Juga: 3 Pelaku UMKM Ini Ungkap Strategi Marketing untuk Hadapi New Normal
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribun kaltim,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR