Dalam hukum islam, masa iddah merupakan waktu untuk menunggu kesucian seorang perempuan yang suaminya meninggal dunia atau cerai hidup sang suami.
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah diharuskan untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lainnya.
Hal ini dimaksudkan untuk tidak terjadinya kerancuan ketika sang perempuan sedang mengandung seorang anak.
Masa iddah ini juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 153.
Keputusan Meggy Wulandari untuk kembali menikah pun membuat netizen banyak bertanya soal masa iddah janda dari Kiwil tersebut.
@dhija_khadijah00: Apa udah masa idah