Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Dirjen Pajak juga masuk golongan IVe yang gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.DJP menjadi posisi PNS yang mendapat tunjangan paling tinggi bahkan dibandingkan instansi Kementerian Keuangan lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair Hari Ini, Cek Besaran Uangnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)